08 July 2007

Bercerai, Siapa takut!!!

Pernahkah anda berpikir, bahwa bercerai itu haram? Pernahkah anda memandang rendah orang yang bercerai, terlepas dari siapa yang memutuskan untuk menceraikan? Pernahkah anda memikirkan apa yang menjadi alasan orang untuk bercerai? Tak peduli pendapat anda tentang cerai, meskipun 4JJ1 membencinya, tetapi Ia telah membolehkan seseorang untuk bercerai.

Mungkin sudah banyak ulama yang menyampaikan tentang memilih pasangan yang baik dan sesuai sunnah. Atau membentuk diri agar bisa membahagiakan pasangannya. Atau tata cara membina rumah tangga yang baik agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah. Atau hal-hal lain yang bertujuan agar tidak terjadi perceraian setelah pernikahan. Namun, mungkin masih jarang ada pembahasan tentang perceraian. Karena mungkin memang hal ini dilakukan untuk meminimalkan jumlah perceraian yang terjadi. Tapi tidak ada salahnyakan jika saya membuat tulisan tentang perceraian di blog saya ini?

Perceraian itu adalah perbuatan yang boleh dilakukan meskipun dibenci oleh 4JJ1. Hal ini menunjukkan kalau perceraian bukanlah hal yang haram dilakukan. Namun bukan berarti boleh dilakukan dengan sesuka hati. Perceraian boleh dilakukan jika keadaan memaksa untuk itu, atau dengan kata lain, darurat. Banyak alasan orang untuk bercerai, yang paling umum adalah sudah tidak cocok lagi dengan pasangannya. Namun, dapat dibenarkankah alasan itu?

Menikah bukanlah menyatukan manusia yang saling berkecocokan, tetapi justru merupakan salah satu cara untuk belajar memahami orang lain yang berbeda. Sungguh hal yang hampir mustahil (namun bukan berarti mustahil) menemukan orang yang cocok dalam segala hal. Tapi sungguh hal yang mudah menemukan orang yang berbeda dalam hampir segala hal (karena meskipun banyak hal yang berbeda, pasti ada kesamaan diantara manusia, minimal sama-sama manusia). Oleh sebab itu sungguh pernikahan yang rawan jika hanya didasarkan karena alasan kecocokan, sebab, sangat mudah bagi manusia untuk mengalami perubahan.

Kembali ke perceraian. Cerai yang benar dan dibolehkan adalah ketika keadaan telah memaksa untuk itu, misalnya terjadinya perbedaan aqidah (ada salah seorang yang murtad), salah satunya ada yang tidak bisa memenuhi kewajiban yang telah disepakati (baik secara materi atau immateri), merasa ada orang yang lebih mampu membahagiakan pasangannya, dan keadaan dimana jika kebersamaan dilanjutkan dapat mengancam keselamatan salah seorang diantaranya.

Terjadinya perbedaan aqidah atau murtad menjadikan perceraian sebagai sebuah kewajiban, karena hubungan antara keduanya akan menjadi tidak sah. Jika salah seorang diantara keduanya murtad, sedangkan mereka tidak bercerai dapat menyebabkan yang belum murtad menjadi murtad. Namun, perceraian itu tidak menjadikan pasangannya yang belum murtad berlepas diri untuk tidak mengajaknya kembali berislam.
Sama halnya sebuah perjanjian, jika salah satu pihak secara sadar dan sengaja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian, maka perjanjian tersebut boleh dibatalkan. Perceraian pun boleh dilakukan jika salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya. Baik kewajiban memberi nafkah lahir dan batin, kewajiban untuk menjaga amanah kedua pasangan, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang telah disepakati.
Ketika salah seorang pasangan merasa gagal dalam memenuhi kewajibannya, meskipun pasangannya tidak mengeluhkan hal tersebut. Kemudian dia menemukan orang lain yang bisa menggantikan posisinya dalam menjalankan kewajiban dengan lebih baik, boleh saja dia meminta cerai dan menyuruh pasangannya untuk menikahi pilihannya itu. Hal ini dilakukan jika diantara ketiganya tidak ingin atau tidak bisa melakukan poligami. Jika poligami mungkin untuk dilakukan, tidak ada salahnya jika ketiganya membina hubungan bersama, sebab poligami tidak dilarang jika memang syaratnya sudah terpenuhi.

4JJ1 sangat membenci orang yang berdiam diri dalam keterdzoliman. Manusia yang sadar kalau dirinya sedang didzolimi namun tidak berbuat apapun agar dia lepas dari keterdzolimannya itu, tempatnya adalah neraka, sebab kediamannya itu sama halnya dengan menyiksa diri sendiri. Saat ini sering terjadi seseorang menyiksa pasangannya secara fisik maupun batin. Umumnya yang menjadi korban adalah wanita, namun ada juga laki-laki yang menjadi korban meskipun jumlahnya tak sebanyak wanita. Jika hal ini terjadi, dan yang dizolimi tidak bisa mengubah pendzoliman itu, maka perceraian boleh dilakukan, sebab jika tidak, bisa jadi itu adalah penyiksaan diri sendiri.
Dari hal-hal di atas, tampaknya ketidak cocokan memang bisa menjadi alasan yang tepat untuk bercerai, namun tidak semua ketidakcocokan menjadi alasan pembenar terjadinya perceraian. Ketidak cocokan yang diiringi pendzoliman, atau perbedaan prinsip dalam nejalankan fungsi serta ketidak cocokan dalam hal aqidah memang dapat dijadikan alasan pembenar perceraian, namun jika ketidakcocokan hanya dalam hal-hal kecil yang masih bisa disiasati, belum saatnya terjadi perceraian.
Perceraian pun tidak memutuskan hubungan antar dua manusia. Keduanya masih merupakan satu tubuh, selama masih sama-sama berislam, karena Islam mengajarkan bahwa, sesama muslim itu bersaudara, dan muslim itu bagaikan satu tubuh. Masih ada kewajiban untuk saling menasihati dalam kebaikan dan kebenaran, masih ada kewajiban untuk menjalin silaturahim, hanya perbuatan yang boleh dilakukan oleh suami-istri saja yang tidak dibolehkan. Perceraian pun bukan akhir dari hubungan keduanya, karena masih ada rujuk, yang dapat mengikat kembali keduanya untuk menjadi suami-istri.

2 comments:

Bagus, Jika bercerai jalan keluarnya kenapa tidak. Kita tidak mau di Dzolimi. Siapa yang mau di Dzolimi! Banyak paradigma yang salah diluar sana yang perlu diperbaiki. Jangan takut untuk memperbaiki karena kita semua tidak mau di Dzolimi oleh paradigma yang salah!! (Acungan jempol)

asal, jangan karena alasan yang sepele dengan mudahnya kita bercerai :)

Post a Comment